Larangan terhadap mahasiswi memakai cadar dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab, pemakaian cadar merupakan hak setiap warga negara.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta terkait larangan terhadap mahasiswa untuk memakai cadar dinilai memiliki pemikiran yang sempit.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta terkait larangan terhadap mahasiswa untuk memakai cadar dinilai melanggar UUD 1945.